Poros nasional. Koalisi Indonesia Adil Makmur mendorong Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) untuk bersikap tegas jika ada kepala daerah yang melakukan
suatu pelanggaran dalam kampanye jelang pilpres 2019. Hal itu terkait
adanya kepala daerah, yakni Bupati Pesisir Selatan yang masih bertugas
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengkampanyekan pasangan nomor
urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
“Pejabat bupati pesisir selatan terang-terangan menggunakan atribut
ASN kemudian memberikan sumbangan dari pemerintah pusat tapi
menyampaikan bahwa ini dari insinyur H Joko Widodo yang terhormat,” ujar
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Ferry Juliantono dalam diskusi
Polemik MNC Trijaya Network bertajuk ‘Pemilu 2019 Pertaruhan Demokrasi’,
Jakarta.
Menurutnya, hal itu adalah sebuah contoh telah terjadi pelanggaran,
seperti pada pasal 282 bahwa seorang pejabat negara/ pejabat sturktural
/pejabat fungsional tidak boleh melakukan ucapan atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kandidat.
“Menurut saya ini jelas, karena ini di dalam undang-undang nomor 7 tahun
2017 sudah diatur tentang larangan pejabat negara melakukan
tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
kandidat,” katanya.
Tak hanya itu, Juru bicara pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto
dan Sandiaga Uno, juga mengatakan bahwa dalam Undang-undang tersebut
juga tertera sanksi yang sudah diatur didalam pasal 490 dalam UU nomor 7
tahun 2017. “Bahwa jika ada pejabat negara melakukan itu, itu ada
sanksinya. Oleh karena itu sikap kami, tim kampanye nasional pasangan
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyatakan bahwa kita akan mendukung
sepenuhnya fungsi bawaslu menegakkan peraturan,” tegasnya.
Ketegasan ini diperlukan, lanjut Ferry agar tidak menjadi dampak
buruk bagi semua kepala daerah, seperti apa yang sudah dilakukan oleh
Bupati Pesisir Selatan tersebut. “Ini akan membuat semua pihak termasuk
masyarakat akan merasa lega jika Bawaslu bisa menerapkan peraturan dan
sanksi tersebut. Dan bisa menjadi pelajaran harus hati-hati untuk tidak
melakukan atau digunakan oleh kekuasaan dan menjadi pelajaran, harus
hati-hati untuk kemudian tidak melakukan kekuasan,” tuturnya.
Komentar
Posting Komentar